Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Warnet Bisa Dimiliki Asing? Ini Penjelasan Menko Darmin

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 19 November 2018 |17:25 WIB
Benarkah Warnet Bisa Dimiliki Asing? Ini Penjelasan Menko Darmin
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution buka suara terkait beberapa bidang usaha yang diperbolehkan oleh investor asing. Salah satu yang banyak dibicarakan adalah mengenai kepemilikan asing pada bidang usahanya warung internet (warnet).

Menurut Darmin, asing memang tidak dilarang untuk berinvestasi pada bidang usaha warnet. Akan tetapi, nilai investasinya harus di atas Rp10 miliar.

Baca Juga: Fakta-Fakta Paket Kebijakan XVI, Pemerintah Keluarkan 54 Bidang Usaha dari DNI

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Kepala BKPM 6/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM 14/2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, batasan nilai investasi yang berasal dari asing hanya yang jumlahnya di atas Rp10 miliar dengan beberapa ketentuan.

"Ini (warnet) tidak mungkin Penanaman Modal Asing (PMA), karena batasan PMA ini modalnya minimum Rp10 miliar. Ini Kan kelas kegiatan ukurannya enggak sampai Rp10 miliar bahkan Rp1 miliar atau Rp25 miliar pun enggak sampai," ujarnya dalam acara konfrensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement