Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Warnet Bisa Dimiliki Asing? Ini Penjelasan Menko Darmin

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 19 November 2018 |17:25 WIB
Benarkah Warnet Bisa Dimiliki Asing? Ini Penjelasan Menko Darmin
Foto: Okezone
A
A
A

Baca Juga: Ada Kebijakan DNI, Warnet Boleh Dimiliki Asing

Sementara itu, bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan berinvestasi untuk membangun warnet akan diberikan relaksasi. Salah satu relaksasinya adalah dengan dipermudahnya izin pendirian usaha.

Menurut Darmin nantinya para pelaku UMKM yang ingin membangun warnet tidak perlu izin lewat BKPM. Karena beberapa waktu lalu, untuk membangun usaha apapun sektornya harus izin lewat BKPM.

"Dia dikeluarkan karena pemerintah mau sederhanakan sehingga dia enggak perlu minta izin BKPM," jelasnya.

 Baca Juga: Revisi Daftar Negatif Investasi Tak Akan 'Ganggu' Pelaku UMKM

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement