Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

25 Bidang Usaha Bisa Dikuasai Asing, Menperin: Kita Tetap Lindungi Industri Kecil

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 21 November 2018 |17:33 WIB
25 Bidang Usaha Bisa Dikuasai Asing, Menperin: Kita Tetap Lindungi Industri Kecil
Foto: Menperin (Okezone)
A
A
A

 Baca Juga: Revisi Daftar Negatif Investasi Tak Akan 'Ganggu' Pelaku UMKM

Airlangga mengatakan, misalnya untuk industri printing. Investasinya di atas Rp100 miliar dan sekarang defisit. Sedangkan, industri seperti industry sablon dan embroidery home industry tentu pemerintah tetap support.

"Kalau yang lain dilepas lagi misal pengupasan umbi-umbian itu oleh kehutanan. Sifatnya jadi non fasilitas. Industri non fasilitas kan tidak perlu minta izin melalui BKPM. Ini yang dilepaskan yang terkait BKPM. Tapi industri kecil tetap kita lindungi," ujarnya.

Khusus untuk industri rumput laut, lanjut Airlangga, justru diperuntukkan pada IKM dan koperasi. "Jadi kita lihat sektornya yang sebetulnya itu kemarin itu sektor yang sudah dibuka. Ini malah kita tutup dan kita dorong kalau untuk investasi PMA-PMDN ke karagenannya. Itu kita bedakan. Kalau industri nyuci budidaya itu sepenuhnya domestik,” tambahnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement