Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Perluas PPN Ekspor Jasa 0%

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 22 November 2018 |12:43 WIB
Sri Mulyani Perluas PPN Ekspor Jasa 0%
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut dia, jika dikonversi dalam rupiah, maka insentifnya akan lebih besar yaitu 7,5% sebulan dan 5% tiga bulan. Dia menyebutkan, segera menyelesaikan rancangan PMK mengenai penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, dan pemekaran usaha.

“Kami akan selesaikan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan untuk melaksanakan merger, akuisisi, dan pembentukan holding,” katanya.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue (ISD) mengatakan, revisi PMK 70/2010 JoPMK 30/2011 merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja di sektor jasa profesional.

“Kalau bisa perluasan seharusnya mencakup pada keseluruhan ekspor jasa,” katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement