JAKARTA - PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum saat ini tengah mengurus izin Badan Antitrust (izin persaingan usaha) dari 5 negara yang jadi pasar hasil produksi tembaga PT Freeport Indonesia. Kelimanya yakni Jepang, Korea Selatan, China, Filipina dan Indonesia.
Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin menyatakan, untuk izin antitrust Indonesia dilakukan sesudah transaksi divestasi 51% saham Freeport Indonesia. Sedangkan izin empat lainnya dikejar sebelum transaksi pembelian saham Freeport dilakukan, yakni pada bulan Desember.
Baca Juga: Bayar Jatah Saham Freeport, Inalum Beri Dana Talangan ke Pemda Papua
Dari keempat negara tersebut, baru dua negara yang memberikan izin Antitrust yaitu Jepang dan Korea.
"Yang sudah (dapat izin) itu Korea Selatan dan Jepang. AS enggak perlu. Jadi lagi siapkan izin yang China dan Filipina," kata Budi di Gedung Energy Building, Jakarta, Kamis (22/11/2018).