Dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
”Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Samsu. Sementara itu, dalam likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak serta wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
LPS melalui RUPS PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera akan mengambil tindakan di antaranya membubarkan badan hukum bank lalu membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”, dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.
”Selanjutnya, hal-hal berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera akan diselesaikan Tim Likuidasi yang dibentuk LPS,” ungkap Samsu. Adapun pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera tersebut akan dilakukan LPS.
LPS juga mengimbau agar nasabah PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi melakukan hal-hal yang bisa menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera. ”Kepada karyawan PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” ujarnya.
(Kunthi Fahmar Sandy)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)