Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berlaku Besok, RI Jadi Negara Kedua Terapkan Penyelesaian Transaksi Saham T+2

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 25 November 2018 |11:04 WIB
Berlaku Besok, RI Jadi Negara Kedua Terapkan Penyelesaian Transaksi Saham T+2
Peluncuran T+2 (Foto: Taufik/Okezone)
A
A
A

Baca Juga: BEI Catat 200.000 Investor Saham Baru, Rekor Tertinggi Sejak 41 Tahun Terakhir

Sebelumnya, bursa-bursa dunia kini merekomendasikan pengembangan pasar modal dengan cara mempersingkat siklus penyelesaian transaksi Bursa menjadi T+2. Sejauh ini bursa saham Indonesia masih menerapkan ketentuan penyelesaian transaksi pada T+3.

Merespons penerapan Global Best Practice tersebut, 18 Juli 2018 lalu, para SRO yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta didukung oleh Anggota Bursa, Bank Kustodian, Bank Pembayaran, Bank Indonesia, dan Pelaku Pasar lainnya mencanangkan percepatan siklus penyelesaian transaksi Bursa menjadi 2 hari.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement