Baca Juga: BEI Catat 200.000 Investor Saham Baru, Rekor Tertinggi Sejak 41 Tahun Terakhir
Sebelumnya, bursa-bursa dunia kini merekomendasikan pengembangan pasar modal dengan cara mempersingkat siklus penyelesaian transaksi Bursa menjadi T+2. Sejauh ini bursa saham Indonesia masih menerapkan ketentuan penyelesaian transaksi pada T+3.
Merespons penerapan Global Best Practice tersebut, 18 Juli 2018 lalu, para SRO yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta didukung oleh Anggota Bursa, Bank Kustodian, Bank Pembayaran, Bank Indonesia, dan Pelaku Pasar lainnya mencanangkan percepatan siklus penyelesaian transaksi Bursa menjadi 2 hari.
(Rani Hardjanti)