JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan percepatan siklus penyelesaian transaksi (settlement) T+2 pada hari ini, Senin (26/11/2018). Dengan demikian, penyelesaian transaksi memakan waktu dua hari, bukan lagi 3 hari.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menyatakan, tujuan dari percepatan penyelesaian transaksi ini untuk harmonisasi dengan pasar modal lain, serta meningkatkan likuiditas dan mengurangi risiko sistemik yang dapat terjadi di pasar modal. Saat ini berbagai bursa di kawasan Eropa, Asia Pasifik Australia, New Zealand, Arab Saudi, AS dan Kanada sudah menerapkan T+2.
Baca Juga: Fakta-Fakta BEI Kedatangan 200.000 Investor Saham Baru
"Ini juga upaya untuk pasar modal Indonesia menciptakan pasar yang wajar, teratur, efisien serta memiliki daya saing dan rutinitas tingkat dunia," kata dia dalam membuka perdagangan di Gedung BEI, Senin (26/11/2018).