Dia menjelaskan implementasi ini juga melibatkan pihak Self Regulatory Organization (SRO) lainnya yakni PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Semoga T+2 dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan dapat memberi manfaat bagi para investor dan seluruh pelaku pasar modal," kata dia.

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menambahkan, dengan menerapkan T+2 maka akan memberi manfaat pada emiten bursa dari sisi jaminan likuiditas.
"Bagi owner (pemilik perusahaan/emiten) itu akan menjamin dari sisi likuiditas. Jadi kapan pun untuk mereka melakukan jual sahamnya itu akan lebih cepat," katanya dalma kesempatan yang sama.