Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Implementasi T+2 Tingkatkan Transaksi Broker 30%

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |20:17 WIB
Implementasi T+2 Tingkatkan Transaksi <i>Broker</i> 30%
Implementasi Transaksi Bursa ke T+2 (Foto: Yohana)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut percepatan siklus penyelesaian transaksi pasar modal (settlement) menjadi dua hari atau T+2 akan meningkatkan transaksi harian broker hingga 30%.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal (OJK) Hoesen menyatakan, peningkatan transaksi dipengaruhi pemanfaatan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) jadi dua hari dari sebelumnya tiga hari oleh perusahaan efek.

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Transaksi Saham T+2

"Misal MKBD-nya Rp25 miliar dipakai untuk 3 hari transaksi, kasarnya dihitung Rp8 miliar per hari, tapi kalau dipakai 2 hari jadi Rp12 miliar per hari. Maka itu ada 30% peningkatan," kata dia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Dengan demikian, kata Hoesen, kapasitas perusahaan efek untuk eksekusi order pun semakin besar melalui percepatan transaksi ini. "Secara normatif kapasitas dia untuk eksekusi order di bursa bertambah," kata dia.

Baca Juga: Implementasi T+2, OJK Waspadai Risiko Kegagalan yang Bakal Terjadi

Namun, dia menegaskan, meski percepatan transaksi ini diterapkan tapi pergerakkan pasar modal tetap dipengaruhi oleh sentimen global. Meskipun didukung oleh kinerja emiten yang positif atau ekonomi domestik yang terus tumbuh diatas 5%.

"Tapi bahwa market ini akan ramai atau enggak kan bukan hanya kapasitas anggota bursa atau broker, tapi juga ada isu terkait sentimen-sentimen global," kata dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement