JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan dasar hukum terkait implementasi percepatan siklus penyelesaian transaksi pasar modal (settlement) menjadi dua hari atau T+2.
Transaksi ini diatur dalan Peraturan OJK (POJK) Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyatakan, selain mengatur batas waktu penyelesaian transaksi bursa dari sebelumnya tiga hari atau T+3 menjadi T+2, beleid itu juga mengatur jangka waktu piutang transaksi beli nasabah.
"Kemudian mengatur juga waktu penyelesaian transaksi bursa, serta pengaturan pelaksanaan penjualan efek secara paksa (forced sell) oleh Perantara Pedagang Efek pada saat dana menunjukkan saldo negatif," kata dia dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Baca Juga: Penerapan T+2, Ini Cara BEI Mitigasi Risiko Gagal Serah
Adapun pengumuman transaksi dipisahkan kepada publik dan pelaporan transaksi dipisahkan kepada OJK oleh BEI, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dilaksanakan dari paling lambat dua hari menjadi satu hari bursa setelah penetapan transaksi dipisahkan.
Hoesen menyatakan, program percepatan transaksi ini jadi upaya pengembangan pasar modal Indonesia agar dapat berdaya saing global. Menurut dia, tujuannya untuk meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi Perusahaan Efek.