Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerapan T+2, Ini Cara BEI Mitigasi Risiko Gagal Serah

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |14:49 WIB
Penerapan T+2, Ini Cara BEI Mitigasi Risiko Gagal Serah
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan percepatan penyelesaian transaksi T+2 pada hari ini, Senin (26/11/2018). Maka transaksi saham kini hanya memakan waktu dua hari saja, bukan lagi 3 hari.

Diterapkannya percepatan transaksi pada hari ini, maka penyelesaian transaksi hari pertama dengan siklus penyelesaian T+2 akan jatuh pada hari Rabu, 28 November 2018. Di mana pada tanggal tersebut, juga bersamaan dengan penyelesaian transaksi perdagangan dengan siklus penyelesaian T+3 hari terakhir, yaitu hari Jumat 23 November 2018.

Baca Juga: Transaksi T+2 Diimplementasikan Hari Ini, Ini Sederet Keuntungannya!

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widito Widodo menyatakan, untuk memitigasi risiko gagal serah karena ada double settlement transaksi di 28 November, BEI sudah berkoordinasi dengan Anggota Bursa untuk pinjam meminjam efek.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement