JAKARTA - Implementasi percepatan siklus penyelesaian transaksi (settlement) T+2 sudah diberlakukan mulai hari ini oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Penyelesaian transaksi kini lebih cepat sehari, artinya hanya butuh dua hari dari sebelumnya 3 hari (T+3)
Namun, jatuh tempo penyelesaian transaksi T+2 berbarengan dengan penyelesaian transaksi dari aturan T+3 sebelumnya, yakni pada Rabu, 28 November 2018. Maka akan terjadi double settlement pada tanggal tersebut, artinya semakin besar terjadi risiko gagal serah.
Hal ini pun menjadi perhatian bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyatakan, sosialisasi terus dilakukan pada seluruh pelaku pasar modal terkait masa transisi ini.
"Karena titik kritisnya adalah masa transisi antara T+3 menjadi T+2. Mau tidak mau ada proses penggabungan dari settlement yang terjadi dan ini di tanggal 28 November 2018. Jadi kapanpun kita akan migrasi pasti akan bertemu di satu tanggal yang kebetulan di tanggal 28 November," jelas dia dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Baca Juga: Harga Saham Perusahaan IPO Melejit, BEI: Karena Diskon Saham
Penggabungan ini, diakuinya, berpotensi membuat terjadinya risiko operasional pada sekuritas, kustodian, maupun investor. Pasalnya, masa penggabungan membuat tingkat instruksi akan semakin meningkat.