Hoesen pun memastikan pihak Self Regulatory Organization (SRO) yakni BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan terus memantau risiko tersebut.
"Pihak SRO akan memantau aktivitas di intermedia risk, di pusat efek maupun kustodian terkait proses settlement yang digabung," kata dia.
Selain itu, yang menjadi perhatian OJK juga terkait potensi gagal serah dari kustodian dan investor asing. Sebab adanya perbedaan waktu lokal dengan negara-negara lain.
"Kan ada perbedaan waktu, kalau dengan AS saja beda 12 jam, misal transaksinya hari ini, tapi kan disana masih malam," ucapnya.
Baca Juga: Penerapan T+2, Ini Cara BEI Mitigasi Risiko Gagal Serah
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widito Widodo menyatakan, untuk memitigasi risiko gagal serah karena ada double settlement transaksi di 28 November, BEI sudah berkoordinasi dengan Anggota Bursa untuk pinjam meminjam efek.