Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Implementasi T+2, OJK Waspadai Risiko Kegagalan yang Bakal Terjadi

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |18:01 WIB
Implementasi T+2, OJK Waspadai Risiko Kegagalan yang Bakal Terjadi
Implementasi Transaksi Bursa ke T+2 (Foto: Yohana)
A
A
A

"Kita mempersiapkan sekuritas lending and borrowing," kata dia dalam kesempatan terpisah.

Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan dana pensiun dan asuransi sebagai investor besar untuk bisa meminjamkan efek yang dimiliki bila terjadi gagal serah.

Pasalnya, bila broker gagal memberikan kewajiban sahamnya pada saat penyelesain transaksi atau T+2, dapat dikenakan sanksi Alternate Cash Settlement (ACS) 125% dari harga tertinggi atas efek yang jatuh tempo penyelesaiannya pada tanggal yang sama.

"Kan yang masalah di gagal serah ya. Jadi bisa dipinjamkan atau dijual dari dana pensiun atau asuransi, karena kan daripada kena ACS yang 125% mendingan beli dari tempat lain," kata dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement