JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan sistem ranking dalam seleksi CPNS 2018. Dengan demikian, maka sistem passing grade yang semula diterapkan tidak berlaku.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum oleh Okezone dari mereka yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem ranking, Kamis (22/11/2018):
1. SKD CPNS dari Sistem Passing Grade Jadi Ranking
Pemerintah memutuskan untuk mengubah sistem kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari sistem passing grade menjadi sistem ranking. Hal tersebut menyusul rendahnya tingkat kelulusan SKD CPNS pada tahun ini. Perubahan tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya aturan tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi PNS dalam seleksi CPNS oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Baca Juga: Seleksi CPNS, Antara Sistem Ranking dan Passing Grade
Dengan dikeluarkannya aturan tersebut, maka mereka yang semula tidak lolos dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat lanjut ke tahap selanjutnya dengan sistem ranking.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, langkah ini sudah tepat untuk mengisi jabatan-jabatan yang sebelumnya kosong karena rendahnya tingkat kelulusan SKD CPNS 2018. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menggunakan sistem rangking bagi mereka yang tidak lulus passing grade tanpa mempengaruhi peserta yang sudah lulus passing grade sebelumnya.
2. Aturan Baru Dikeluarkan Menteri PanRB (Permenpan)
Adapun aturan rincinya adalah tertuang dalam Peraturan Menteri PanRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS 2018.
Baca Juga: Seleksi CPNS Pakai Sistem Ranking, Menpan-RB: Kami Jaga Kualitas
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, perubahan aturan ini sama sekali tidak akan memengaruhi teman-teman peserta yang sebelumnya sudah lulus passing grade.
3. Peserta Ujian CPNS Dibagi Jadi 2 Kelompok
Para peserta yang lulus akan dibagi kedalam dua kelompok yakni peserta yang lolos SKD lewat passing grade dengan peserta yang lolos SKD dengan aturan baru.
"Nanti ada dua kelompok, kelompok pertama adalah kelompok yang lolos passing grade, kedua yang tidak lolos passing grade. Jadi mereka akan bersaing kelompoknya masing masing," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Kantor Pusat BKN.