JAKARTA – Pemerintah berencana akan mengubah formula harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium agar lebih sesuai dengan kondisi harga minyak dunia saat ini. Perubahan disesuaikan dengan mempertimbangkan struktur biaya yang dikeluarkan PT Pertamina (Persero) dalam membentuk formula harga BBM premium.
“Perubahan mengikuti tren harga minyak 1–1,5 tahun terakhir. Disesuaikan dengan struktur biaya yang ada,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Jakarta. Menurut dia, evaluasi kajian terkait perubahan formula harga BBM jenis premium dilakukan bersama Pertamina. Adapun kajian tersebut telah memasuki tahap final. Rencana perubahan formula harga premium, kata dia, bukan serta-merta mengubah harga jual premium di pasaran.
Baca Juga: Badan Usaha BBM Diminta Turunkan Harga
Namun, perubahan itu hanya mengubah rumus atau formula tepat dengan kondisi harga minyak dunia. Bahkan, pihaknya juga membantah perubahan formula harga ini untuk membantu keuangan Pertamina yang kerap rugi menjual BBM premium. “Bukan harga, tapi formula harga yang kami kaji perubahannya. Hanya rumusnya saja,” kata Arcandra. Dia mengatakan formula harga baru diharapkan bisa lebih adil bagi Pertamina. Nanti pemerintah juga akan menindaklanjuti hasil kajian perubahan formula harga BBM premium dengan Kementerian Keuangan karena terdapat beberapa komponen fiskal yang harus dilakukan.
“Kami ingin yang fair saja, Kementerian ESDM bikin surat ke Kemenkeu,” kata Arcandra. Untuk menentukan formula harga BBM premium baru, pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43/2018. Berdasarkan aturan tersebut ada tiga pertimbangan sebelum menentukan harga premium, yakni kemampuan keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil dan sosial masyarakat. Adapun dalam komponen pembentukan harga premium setidaknya terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), biaya tambahan distribusi, margin pertamina, margin stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), komponen biaya distribusi dan penyimpanan.
Saat ini harga premium di Jawa, Madura, dan Bali (non- Jamali) adalah Rp6.450 per liter. Sementara di Jamali harga premium adalah Rp6.550 per liter. Harga tersebut tidak mengalami perubahan harga sejak April 2016. Di sisi lain, Arcandra juga sudah merampungkan pembentukan formula harga baru untuk solar dan elpiji. Meski begitu, pihaknya tidak merinci formula harga tersebut. Namun yang jelas formula harga baru elpiji dan solar sudah disampaikan pada Kementerian Keuangan untuk menunggu ditetapkan. Tak berhenti di situ, Arcandra juga memastikan perubahan formula harga akan lebih efisien bagi masyarakat. Adapun formula harga premium akan disesuaikan dengan kondisi harga minyak sejak 2017.
Alasannya, formula sebelumnya masih menggunakan indikator lama. Padahal harga minyak, perolehan, dan pengangkutan sudah berubah. Sebab itu, penyesuaian tersebut diperlukan seiring dengan kondisi riil. “Formulanya jadi berbeda. Efeknya itu harga formulanya lebih mencerminkan harga keekonomian yang sesungguhnya,” ujar dia.
Baca Juga: Badan Usaha Didesak Turunkan Harga BBM Non Subsidi
Sementara itu, pakar energi dari Universitas Tri Sakti sekaligus Pendiri Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menilai, perubahan formula harga premium harus mempunyai tujuan jelas. Pasalnya, selama ini ada elemen harga komoditas sebenarnya yang selalu terkait dengan subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tak hanya itu, elemen formula harga BBM premium juga tak lepas dari insentif dan margin untuk pelaku usaha agar menjamin kelangsungan pasokan. Pihaknya berharap pemerintah membuat formula harga BBM premium sejalan dengan realitas pergerakan harga minyak dunia. Pemerintah juga harus menerapkan mekanisme evaluasi dan penyesuaian harga BBM secara berkala.
”Jadi, jangan sampai hanya sekadar perubahan, tapi esensi tujuannya tidak signifikan dan membawa implikasi tidak kondusif, misalnya di insentif terhadap Pertamina dalam penyaluran dan pendistribusian energi,” ujar dia.
(Nanang Wijayanto)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)