Dia juga mengatakan, pengisian ini tidak terbatas jenis formasi umum atau khusus. Jika terdapat formasi khusus kosong di jabatan yang sama, maka bisa diisi dari formasi umum. “Begitu sebaliknya. Jadi ini adalah proses untuk mencoba mengoptimalisasikan jabatan yang kosong agar tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik. Jadi prosesnya begitu,” ujarnya. Pakar administrasi publik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Yogi Suprayogi menilai kebijakan itu tidak masalah. Namun, pemerintah harus berhati-hati dalam melakukan penempatan untuk formasi yang kosong. “Kalau untuk formasi yang sama dan lulus SKD dan ikut SKB tidak ada masalah. Tapi tentu ini harus dilihat lebih hati-hati. Yang paling penting adalah pelamar harus diberitahukan kalau mau ditempatkan di formasi lain,” ungkapnya.
Baca Juga: Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Digelar Awal Desember, Wajib Pakai CAT
Menurut dia, jika langsung ditempatkan tanpa ada pertimbangan matang, maka bisa berdampak pada buruknya kinerja. Sebab dalam UU ASN sudah mensyaratkan harus sesuai secara sosiokultural. “Harus diberi tahu. Supaya tetap maksimal kerjanya,” ujarnya. Lebih lanjut dia menyoroti banyaknya formasi tidak memiliki pelamar. Menurut dia, memang ada formasi favorit dan tidak. Terutama formasi-formasi pemda di wilayah terpencil. “Ini membuat distribusi PNS tidak merata. Saya pikir pemerintah harus membuat diskresi dalam hal penempatan PNS di wilayah tersebut mulai dari tunjangan sampai adanya masa ikatan dinas,” ujarnya.
(Dita Angga)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)