Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta 4 Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi

Jamilah , Jurnalis-Sabtu, 08 Desember 2018 |16:02 WIB
Fakta-Fakta 4 Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi
foto: dokumentasi Bank Indonesia
A
A
A

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Penukaran 4 pecahan uang Rupiah di bank umum sudah habis

Batas waktu penukaran 4 pecahan mata uang tersebut di bank umum telah habis, karena waktu penukaran hanya sampai 30 Desember 2013. Sementara itu, batas penukaran 4 pecahan mata uang di Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Keempat pecahan uang tersebut dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia seluruh Indonesia sampai dengan Minggu 30 Desember.

(Baca juga: Ingat, 4 Mata Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi pada 2019)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement