JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) telah memberhentikan Direktur Utama Bank Jabar Banten (BJB) Ahmad Irfan dari hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) BJB pada Selasa 11 Desember 2018.
Terkait hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menyatakan bahwa, pihaknya telah meminta penjelasan kepada Bank Jabar Banten (BJB).
"Saya berharap agar perseroan tersebut segera memberikan konfirmasi kepada BEI," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Baca Juga: Bank BJB Bagikan Dividen Rp875,58 Miliar