"Kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Taiwan dapat diperkuat dalam upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran yang bekerja luar negeri serta mencegah masuknya pekerja migran ilegal yang unprosedural dan undocumented," kata Hanif, dalam keterangan tertulinya, Sabtu (15/12/2018).
Taiwan merupakan negara tujuan pekerja migran Indonesia yang menempati urutan kedua, setelah Malaysia. Sejak Januari hingga Oktober 2018, tercatat sebanyak 60.408 pekerja migran Indonesia ditempatkan di Taiwan untuk bekerja pada berbagai sektor, antara lain sektor domestik, manufaktur dan perikanan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Tenaga Kerja Taiwan Hsu Ming Chun, sangat mengapresiasi pekerja Indonesia baik dari sisi kedisiplinan maupun sopan-santun.