
Kemudian PHJD juga bertujuan mendukung pemeliharaan jalan daerah mendukung pengembangan KSPN Tanjung Kelayang, Bromo-Tengger-Semeru, Wakatobi, dan Labuan Bajo.
Sebanyak empat provinsi yakni Provinsi Bangka Belitung, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Timur dan enam kabupaten yakni Kabupaten Belitung, Malang, Pasuruan, Lumajang, Wakatobi dan Manngarai Barat telah dipilih untuk mengikuti PHJD. Anggaran PHJD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp500 miliar.
Baca Juga: 50 Perusahaan AS yang Beramal dengan Jumlah Besar
Mekanisme pencairan dana hibah yakni Pemda membiayai terlebih dahulu kegiatan fisik dan non fisik kemudian dana hibah dibayarkan ke Pemda jika hasil pekerjaan jalan memenuhi standar kualitas dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
(Feby Novalius)