Rizal menambahkan, persoalan limbah tailing yang selama ini menjadi salah satu pengganjal proses divestasi juga sudah rampung. Hal tersebut menyusul tercapainya kesepakatan roadmap penangananya oleh PTFI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sedangkan untuk persoalan kekurangan penerimaan negara dalam bentuk PNBP dan kelebihan pencairan reklamasi juga sudah rampung. Pencairan dan penyelesaian itu juga menurutnya sudah sesuai dengan perundang-undangan.
"Izin lahan sudah diurus, Rp460 miliar. Tailing sudah membuat roadmap penyelesaian tersebut dan sudah dilakukan pembahasan dengan KLHK," jelasnya.
Mengenai proses divestasinya, BPK akan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Termasuk mekanisme penyerahan saham sebesar 10% kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Papua.