Baca Juga: Transaksi Divestasi Freeport Lunas, Izin Usaha Segera Terbit
Namun, BPK menyarankan agar kepemilikan saham 10% untuk masyarakat Papua tidak dilakukan melalui setoran penyertaan modal akan tetapi menggunakan pola penghitungan dividen. Sebab menurutnya, berdasarkan pengalaman empiris dan pemeriksaan BPK terhadap BUMD yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu ini menimbulkan masalah dan penyimpangan.
"BPK sangat menghormati dan mengapresiasi kebijakan Presiden Republik Indonesia terkait proses divestasi 51% saham PTFI sesuai hasil rapat terbatas tentang percepatan divestasi saham PTFI tanggal 29 November 2018," jelasnya.
(Feby Novalius)