JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan proses divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia bisa terus berlanjut. Proses peralihan saham ke PT Inalum diprediksi akan selesai beberapa hari ke depan.
Anggota IV BPK Republik Indonesia Rizal Djalil mengatakan, proses divestasi saham Freeport Indonesia bisa dilanjutkan karena masalah lingkungan sudah beres. Sebelumnya, prorses ini terhambat masalah lingkungan mengenai penggunaan hutan lindung dan pembuangan limbah.
"IPPKH seluas 4.535.93 ha sudah tahap finalisasi oleh KLHK dan selanjutnya ditagihkan PNBP IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp460 miliar. Setelah IPPKH ditandatangani Menteri KLHK artinya sudah selesai persoalan ini tinggal nanti proses pembayarannya (oleh PTFI)," ujarnya dalam acara Konfrensi pers di Kantor BPK RI, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Baca Juga: Divestasi Saham Freeport Masuki Babak Baru, Apa Itu?
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu BPK melakukan pemeriksaan penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait temuan penggunaan hutan lindung seluas 4.535.93 Ha tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Selain itu, BPK juga melakukan audit terkait pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem, kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi USD1.616.454.16.