JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian menargetkan paling lambat penyampaian usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan diterima pada 28 Februari 2019.
“Proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas usul penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN,” ujar Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan yang dikutip dari Sekretariat Kabinet, Jakarta, Kamis(20/12/2018).
Baca Juga: Waspada! Surat Bodong Rekomendasi Data CPNS Mengatasnamakan BKN
Ridwan juga mengatakan, ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi.
Sementara itu, sambung Karo Humas BKN, saat ini tahapan rekrutmen CPNS 2018 sedang memasuki tahap rekonsiliasi data hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).