
Menurutnya, rekonsiliasi data hasil integrasi nilai SKD dan SKB berlangsung mulai Rabu (19/12) hingga Jumat (21/12), di Kantor Pusat BKN dengan mengundang perwakilan dari 476 instansi daerah dan 75 instansi pusat yang telah selesai menggelar SKB.
“Kegiatan rekonsiliasi bertujuan mencocokkan data yang ada di BKN dengan data yang dimiliki oleh masing-masing instansi,” ujarnya.
Ridwan menyampaikan bahwa langkah rekonsiliasi data SKD dan SKB akan dilanjutkan dengan pengumuman pelamar yang lulus seleksi secara keseluruhan, pemberkasan, pengajuan usul penetapan CPNS dari instansi pembuka rekrutmen dan penetapan NIP CPNS oleh BKN.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)