JAKARTA – Sebanyak 106 pelaku industri pasar modal Indonesia melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kerja sama itu terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dalam layanan jasa pasar modal.
Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kerja sama tersebut merupakan inisiatif KSEI sebagai salah satu upaya mempercepat dan mempermudah proses pembukaan rekening di pasar modal.
“Kerja sama para pelaku industri pasar modal dengan Ditjen Dukcapil dalam pemanfaatan data kependudukan dan mempercepat proses pembukaan rekening efek. Sebelumnya bisa mencapai dua minggu, sekarang menjadi kurang dari satu jam,” kata Frederica di Jakarta.
Baca Juga: KSEI Bisa Tampung Transaksi 6 Kali Lipat Jadi 20.000 Transaksi/Menit
Terdapat 106 pelaku industri pasar modal Indonesia yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil. Mereka terdiri dari 78 Perusahaan Efek, 19 Manajer Investasi, 6 Agen Penjual Reksadana, dan tiga lembaga penunjang pasar modal yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan The Indonesian Capital Market Institute (TICMI).
Menurut Frederica, pemanfaatan basis data KTP elektronik diharapkan dapat meningkatkan kualitas data calon nasabah untuk proses KYC (Know Your Client) yang lebih baik. Pasalnya, pengecekan data nasabah langsung ke data base KTP elektronik.