Hari libur tersebut mengacu pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 yang telah ditetapkan tahun ini.
Libur Hari Raya Waisak 2563 pada 19 Mei 2019, Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2019, Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah pada 11 Agustus 2019, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2019, dan Maulid Nabi Muhammad pada 9 November 2019 tidak dimasukan ke dalam daftar kalender libur bursa, karena jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.
Selain jadwal tersebut, libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)