JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan program I-Suite atau pemberian notasi khusus pada perusahaan tercatat yang bermasalah. Pemberlakuan itu resmi dilakukan pada hari ini, Jumat (28/12/2018).
Direktur Utama BEI Inarno Djayadi menyatakan, program tersebut bertujuan memberikan informasi kepada investor sebelum bertransaksi sehingga melindungi dari perusahaan tercatat yang bermasalah.
"Notasi khusus pada perusahaan ini menandakan going concern perusahan untuk menjadi perlindungan investor," kata Inarno Djayadi di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Perusahaan yang disematkan notasi khusus tersebut dapat dilihat dalam website resmi BEI di kolom notasi khusus. Di mana ada tujuh notasi khusus yang diberlakukan BEI, yang masing-masing memiliki deskripsi masalah yang dialami oleh perseroan.
Baca Juga: OJK: Tahun Depan IHSG ke Level 7.000