Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Sematkan Notasi Khusus ke Perusahaan Bermasalah

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 28 Desember 2018 |20:51 WIB
BEI Sematkan Notasi Khusus ke Perusahaan Bermasalah
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

Secara rinciannya ketujuh notasi khusus itu yakni: B bermakna adanya permohonan pernyataan pailit, M bermakna adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), S bermakna laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha.

Kemudian, untuk E bermakna laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif, A bermakna adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik (AP), D bermakna adanya opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari akuntan publik, dan L bermakna perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.

Adapun hingga Jumat (28/12/2018) ada 35 perusahaan yang mendapatkan notasi khusus. BEI juga bisa memberikan dua notasi khusus pada perusahaan yang bermasalah.

IHSG Menguat 0,57 Persen ke Posisi 6.152,86  

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement