Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJSN Khawatir Keuangan BPJS Ketenagakerjaaan Jebol

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 31 Desember 2018 |11:46 WIB
DJSN Khawatir Keuangan BPJS Ketenagakerjaaan Jebol
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (DJSN) mengkhawatirkan fenomena penarikan dana kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaaan yang tercatat jumlahnya mencapai Rp69 triliun hingga November 2018.

Fenomena ini apabila terus menerus terjadi, bisa membahayakan keuangan BPJS Ketenagakerjaan karena bisa jebol. Dampak luasnya juga bisa mengganggu keberlangsungan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). “Kondisi ini terjadi pasca keluarnya Permenaker No 19 Tahun 2015 yang membolehkan dana JHT diambil atau ditarik peserta kapan saja tanpa batasan waktu usia peserta. Akibatnya, semua ingin cepat-cepat menarik dananya sebelum waktu ideal bagi pengembalian dana JHT,” kata Anggota Komisi Monev DJSN Taufik Hidayat, saat Workshop Evaluasi Kinerja Forum Media DJSN di Cikopo, Bogor.

Baca Juga: Pekerja Rentan Bakal Dapat Bantuan Iuran dari APBN

Taufik mengakui adanya upaya masif penarikan dana jaminan hari tua (JHT) yang dilakukan sebelum waktunya dan adanya potensi risiko program jaminan pensiun bisa berimpas negatif terhadap keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Penarikan dana JHT ini dilakukan secara disengaja atau menjadi modus saat terjadi situasi keuangan yang tidak baik. Padahal, menurut Taufik, seharusnya tidak demikian. Penarikan uang JHT secara masif akan menjadi masalah besar di jangka panjang, dikhawatirkan terjadi rusuh dan krisis. “Saya lebih memilih membiarkan tidak punya uang di saat muda, karena masih punya kemampuan untuk menghasilkan uang ketimbang nanti di hari tua,” kata Taufik.

Taufik juga mengungkapkan permasalahan potensi risiko program Jaminan Pensiun (JP). Misalnya, pekerja baru membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama setahun, namun dalam rentang waktu tersebut terjadi kecelakaan menyebabkan peserta meninggal dunia. Dalam aturannya maka BPJS harus membayar pensiun bulanan tersebut sampai dengan janda atau duda yang meninggal dunia atau menikah lagi. Anggota DJSN dari unsur pekerja Subiyanto mengungkapkan, fenomena penarikan dana peserta BPJS Ketenagakerjaan biasanya terjadi pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) dan saat memasuki tahun ajaran baru sekolah.

Monitoring Pemberi Kerja Terhadap Kepatuhan BPJS 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement