Baca Juga: MNC Life Bagikan Asuransi Kecelakaan untuk Pendonor Darah
Erwan menceritakan, nasabah mereka, Hartono Ngadimin, meninggal dunia di usia 48 tahun dengan rekam medis karena penyakit kritis. Nasabah tersebut tercatat dengan status aktif atas polis asuransi MNC Link sejak 29 Juli 2015 atau sekitar 3 tahun 3 bulan.
“Untuk kasus ini, MNC Life membayarkan klaim sebesar Rp598.316.902, sesuai dengan manfaat tanggungan dari polis yang dimiliki. Sebelumnya, saat masih dirawat, kita juga sudah membayarkan klaim hampir senilai Rp500 juta,” jelasnya.
MNC Link, kata Erwan, adalah produk asuransi milik MNC Life yang tidak hanya memberikan proteksi tetapi juga disertai dengan nilai investasi untuk membantu masyarakat dalam merencanakan jaminan finansial yang lebih baik, serta memastikan kebutuhan asuransi jiwa masyarakat terpenuhi.
“Kita juga punya banyak produk lain yang sangat terjangkau dan dapat disesuaikan dengan pendapatan masyarakat. Yang termurah, kita punya asuransi kecelakaan yang preminya hanya senilai Rp55.000,”jelasnya.