Oleh karena itu, dia berpendapat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus benar-benar bisa membuat tata ruang wilayah pantai yang berbasis risiko bencana. Eko berpendapat, pemerintah perlu membuat status provinsi dengan peringatan dini, sebab ada wilayah di Indonesia dengan lead time tsunami yang pendek, yakni kurang dari 10 menit. Hal ini artinya jika peringatan dini dari BMKG diklaim sampai ke masyarakat dalam kurun waktu 5 menit, tsunami hanya butuh 6-7 menit untuk sampai ke lokasi.

“Kalau di wilayah selatan Jawa itu (lead time) 15 menit jika sistem bekerja dengan baik. Namun pulau-pulau sebelah barat Sumatera itu lead timenya kurang dari 10 menit. Mereka hanya memiliki sedikit waktu untuk menyelamatkan diri,” sebutnya.
Dia mengatakan, pembelajaran yang didapat dari peristiwa tsunami ialah diseminasi peringatan dini tsunami melalui institusi-institusi pemerintah tidak mencapai masyarakat di wilayah bencana dan hanya berhenti di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi dan kabupaten. Hal ini terjadi karena ketiadaan petugas jaga 24 jam seminggu.
Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI Denny Hidayati menyebutkan, perlu pendidikan siaga bencana yang sesuai dengan karakteristik lokal dan diperbarui sesuai dengan kejadian-kejadian bencana terbaru.