Angka ideal yang disampaikan pun sedikit berbeda dengan harga yang diusulkan pihak driver. Mereka mengharapkan Rp2.000-Rp3.000 per km yang ditetapkan sebagai tarif, tanpa potongan.
Baca Juga: Kemenhub Ajak 97 Asosiasi Pengemudi Bahas Regulasi Ojek Online
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menyatakan kesiapannya untuk membuat peraturan ini. Diharapkan, peraturan akan selesai di awal Maret 2019.
"Semoga awal Maret selesai, kami juga butuh kerjasamanya untuk seluruh pihak yang terkait, baik dari driver, instansi pemerintah, dan aplikator," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)