JAKARTA- Kementerian Perhubungan sedang membuat peraturan terkait ojek online. Sebelumnya, moda transportasi roda dua ini sempat tak diakui. Namun kini timbul harapan, ojek online bisa diakui sebagai moda transportasi secara umum asalkan aturannya beres..
Berikut fakta perihal regulasi ojek online yang telah dirangkum oleh Okezone, Senin (14/1/2019):
1. Aturan ojek online ditargetkan bulan Maret 2019
Kemenhub, saat ini sedang mengkaji aturan tersebut sesegera mungkin dan ditargetkan selesai Maret 2019.
Baca Juga: Selain Online, Ojek Pangkalan Akan Diatur Juga
"Selama ini para rekan mitra ojek online selalu menanyakan mengenai regulasi. Saya tegaskan, ada tiga hal, yaitu regulasi tarif, suspend, dan masalah perlindungan, keamanan serta keselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di AEON Mall Cakung, Jakarta, Minggu (6/1/2019).