Baca Juga: Punya Aturan, Ojek Online Bakal Dilindungi Jasa Raharja?
4. Belum bisa menerbitkan tanggungan asuransi terhadap mitra ojol
Perusahaan asuransi negara, PT Jasa Raharja (Persero) mengaku belum bisa menanggung asuransi korban kecelakaan ojol yang mengalami kecelakaan tunggal. Pasalnya, ojek bukan angkutan umum resmi di dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Harga mitra ojol akan ditarifkan sebesar Rp2.000-2.500 per km
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pemerintah belum mematok tarif dalam aturan ini. Adapun untuk angka idealnya, dia menyampaikan tarif batas bawah ojol sekitar Rp2.000-2.500 per kilometer (km) atau lebih rendah dari taksi online Rp3.500 per km.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)