JAKARTA - Pembelian kendaraan bermotor tidak lagi dikenakan down payment (DP), sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan uang muka kendaraan bermotor pada perusahaan leasing.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Beleid itu menyatakan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk motor dan mobil sebesar 0%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, kebijakan relaksasi itu tak memiliki pengaruh signifikan pada pertumbuhan kredit yang ditargetkan 12%-13% di tahun ini. Menurut dia, sebab selama ini sebenarnya sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan yang mengambil langkah duluan membebaskan uang muka.
Baca Selengkapnya : Bebaskan DP Kredit Kendaraan, Menko Darmin: Dampaknya Enggak Besar
(Kurniasih Miftakhul Jannah)