JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan, relaksasi aturan uang muka atau downpayment (DP) kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan (multifinance) dimaksudkan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab, pembiayaan menjadi salah satu mesin pendorong ekonomi nasional.
Relaksasi aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Di mana perusahaan pembiayaan dengan rasio kredit macet atau Non Performing Finance (NPF) di bawah 1% dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk motor dan mobil sebesar 0%.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, alasan ditetapkan beleid tersebut karena penyaluran kredit di sektor ini kecil padahal memiliki potensi yang besar. Pada tahun 2018 saja penyaluran kredit dari perusahaan pembiayaan hanya tumbuh 4,5%, jauh dibandingkan perbankan yang mencapai 12,9%.
Baca Juga: OJK: DP 0% Hanya untuk Perusahaan Sehat
"OJK dan pemerintah belum happy dengan pertumbuhan penyaluran kredit (multifinance). Multifinance ini dari segi kapasitas sumber dananya itu lebih baik dari penyalurannya. Di 2018, itu pertumbuhannya lebih besar masuk dana, ketimbang menyalurkan (kredit). Potensi ini yang bisa digarap sebetulnya," kata dia dalam konferensi pers di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Dia menjelaskan, penerbitan beleid ini mengembangkan skema pembiayaan sehingga diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas untuk memanfaatkan fasilitas baru dari perusahaan pembiayaan.