Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan OJK Izinkan Kredit Kendaraan Tanpa DP

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |17:12 WIB
Alasan OJK Izinkan Kredit Kendaraan Tanpa DP
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

"Jadi (multifinance) diminta lebih berperan, karena marketnya tidak tersentuh oleh bank, dia ambil seperti motor-mobil. Itu bank yang enggak suka juga kayak alat berat, (multifinance) garap juga di sana," jelas dia.

rupiah

Bambang pun menegaskan, aturan DP 0% pada kendaraan bermotor tersebut tidak akan meningkatkan kredit macet atau Non-Performing Financing (NPF). Pasalnya, OJK hanya mengizinkan perusahaan pembiayaan yang memiliki keuangan sehat atau rasio NPF di bawah 1%.

"Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena perusahaan pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak juga bisa mendapatkan DP 0% ini," jelasnya.

Sekedar diketahui, OJK mencatat, berdasarkan hasil analisis laporan bulanan perusahaan pembiayaan periode Desember 2016 sampai dengan November 2018, NPF industri multifinance menunjukkan perbaikan dari rasio NPF 3,08% pada November 2017 menjadi 2,83% pada November 2018.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement