Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan OJK Izinkan Kredit Kendaraan Tanpa DP

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |17:12 WIB
Alasan OJK Izinkan Kredit Kendaraan Tanpa DP
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

"Jadi (multifinance) diminta lebih berperan, karena marketnya tidak tersentuh oleh bank, dia ambil seperti motor-mobil. Itu bank yang enggak suka juga kayak alat berat, (multifinance) garap juga di sana," jelas dia.

rupiah

Bambang pun menegaskan, aturan DP 0% pada kendaraan bermotor tersebut tidak akan meningkatkan kredit macet atau Non-Performing Financing (NPF). Pasalnya, OJK hanya mengizinkan perusahaan pembiayaan yang memiliki keuangan sehat atau rasio NPF di bawah 1%.

"Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena perusahaan pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak juga bisa mendapatkan DP 0% ini," jelasnya.

Sekedar diketahui, OJK mencatat, berdasarkan hasil analisis laporan bulanan perusahaan pembiayaan periode Desember 2016 sampai dengan November 2018, NPF industri multifinance menunjukkan perbaikan dari rasio NPF 3,08% pada November 2017 menjadi 2,83% pada November 2018.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement