"Kondisi di atas menunjukkan masa depan industri reksa dana masih potensial untuk tumbuh dan dikembangkan, baik supply maupun demand," ujar Hoesen.
Ia menambahkan, perkembangan global teknologi finansial dan teknologi informasi dalam beberapa dekade terakhir turut mengubah lanskap industri jasa keuangan, termasuk industri reksa dana.
OJK pun telah merevisi sejumlah regulasi yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi atau digitalisasi dalam pemasaran reksa dana yang dilakukan.
"Perkembangan investor dalam beberapa tahun terakhir juga tidak lepas dari digitalisasi pemasaran reksa dana oleh manajer investasi dan agen penjual," kata Hoesen.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)