JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan startup nonkeuangan seperti Go-Jek Cs untuk mengikuti aturan main jika memperluas bisnis ke sektor keuangan. Pasalnya, lini bisnis ini menjadi wewenang OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebut, OJK diberikan kewenangan untuk melindungi kepentingan nasabah, sehingga perusahaan manapun yang bergerak di sektor keuangan harus berada dalam pantauan regulator.
Menurut dia, nasabah keuangan dan nonkeuangan tidak memiliki garis perbedaan yang jelas. Namun, perusahaan yang bergerak di sektor keuangan sudah jelas karena memiliki produk-produk keuangan, termasuk layanan pinjam-meminjam (P2P lending).
Baca Juga: Alasan OJK Izinkan Kredit Kendaraan Tanpa DP
"Jadi bagaimana yang akan mengeluarkan produk ada platformnya, bagaimana customer yang mau beli produk ada platformnya, kalau enggak ada platform yang jelas nanti tentunya kepentingannya masing-masing enggak terlindungi," kata dia di Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Saat ini, ujar Wimboh, ada startup-strartup nonkeuangan yang mulai merambah ke sektor keuangan. OJK mulai melihat Go-Jek dan Tokopedia saat ini mulai memperluas ke produk-produk keuangan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan masuk ke pasar modal.