Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Keluarkan Aturan Baru soal Pengawasan Utang Luar Negeri

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 24 Januari 2019 |17:41 WIB
BI Keluarkan Aturan Baru soal Pengawasan Utang Luar Negeri
Penjelasan BI soal Utang Luar Negeri RI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru tentang Utang Luar Negeri (ULN) bank dan kewajiban lainnya dalam valuta asing. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21.1.PBI/2019 yang menggantikan PBI Nomor 7/1/PBI/2015 tentang pinjaman luar negeri bank.

Direktur Eksekutif yang juga Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Aida Budiman mengatakan, revisi aturan tersebut akan mulai berlaku pada Maret 2019. Aturan ini tujuannya untuk memperkuat pengawasan terhadap ULN bank, menyusul transaksi dalam dunia keuangan selalu bergerak dan memunculkan beragam transaksi baru.

"Bukan semata-mata kita ingin menjelaskan utang luar negeri tapi lebih karena ini maintenance periode dari BI untuk selalu secara berkala mereview ketentuan-ketentuan yang ada," ujarnya dalam acara media briefing di Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Tembus Rp5.220 Triliun, Ini Penjelasan BI

Nantinya penyempurnaan pengaturan tersebut juga akan digunakan sebagai pedoman bagi bank dalam mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar yang lebih transparan. Pemohonan dan persetujuan yang akan diberikan juga nantinya akan disesuaikan dinamik perekonomian, perbankan nasional dan pasar keuangan domestik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement