JAKARTA – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyepakati tiga langkah strategis untuk menjaga agar inflasi indeks harga konsumen (IHK) tetap berada di kisaran sasaran 3,5 plus minus 1% pada 2019.
Langkah strategis tersebut perlu ditempuh untuk memperkuat pengendalian inflasi setelah pada 2018 inflasi IHK terkendali pada level 3,13% dan berada dalam kisaran sasarannya, yakni 3,5±11%. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, tiga langkah strategis tersebut di antaranya, pertama, menjaga inflasi dalam kisaran sasaran, terutama ditopang pengendalian inflasi volatile food maksimal di kisaran 4- 5%. “Strategi ini dilakukan melalui empat kebijakan utama (4K) terkait keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif,” kata Perry di Jakarta.
Baca Juga: Bagasi Berbayar Jadi Sorotan Tim Pengendali Inflasi
Sesuai dengan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Nasional 2019-2021, kebijakan ditempuh dengan memberikan prioritas pada ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi yang didukung oleh ekosistem lebih kondusif serta ketersediaan data akurat. Kedua, memperkuat pelaksanaan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Nasional 2019-2021 dengan menempuh pula pelaksanaan Peta Jalan Pengendalian Inflasi di tingkat provinsi. Sedangkan ketiga, memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan rakornas pengendalian inflasi dengan tema Sinergi dan Inovasi Pengendalian Inflasi untuk Penguatan Ekonomi yang Inklusif.