Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam berbagai asosiasi, seperti Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Asosiasi Pengusaha Daur Ulang Plastik Indonesia (APDUPI), dan Asosiasi lndustri Olefin, Aromatik dan Plastik lndonesia (INAPLAS) menolak rencana pemberian insentif oleh pemerintah kepada Pemda yang menerbitkan Perda Larangan Penggunaan Kantong Plastik.
Menurut sejumlah asosiasi usaha tersebut, insentif yang akan diberikan pemerintah tidak efektif dan tidak tepat sasaran serta akan mematikan pelaku usaha UMKM di sektor tersebut. Berdasarkan surat penolakan yang dikirim Inaplas ke kantor Kementrian Keuangan, insentif tersebut tidak akan menyelesaikan masalah sampah plastik di negeri ini.
Wakil Ketua Asosiasi INAPLAS yakni Suhat Miyarso menerangkan, insentif pemerintah tersebut justru akan membuat pemda menjadi tidak kreatif dalam mencari solusi penanganan sampah termasuk sampah plastik. “Plastik itu sebenarnya bermanfaat buat kehidupan. Ketika sudah menjadi sampah, dan mengganggu lingkungan, maka yang harus dibenahi adalah manajemen sampahnya. Bukan mematikan industri plastiknya, dengan menerbitkan perda larangan plastik,” ucap Suhat.
Inaplas mengusulkan agar insentif tersebut dicabut dan diberikan kepada pemerintah daerah yang memilih meningkatkan kinerja pengelolaan sampah, sesuai Undang Undang Pengelolaan Sampah nomor 18 tahun 2008, melalui metode pilah, angkut, olah dan jual (Manajemen Sampah Zero), tanpa memberlakukan larangan pemakaian kantong belanja plastik.
Dengan metode ini semua sampah dapat ditangani seluruhnya langsung di sumbernya, sehingga tidak di perlukan tipping fee dan tempat pemrosesan akhir. Sejumlah pemda tersebut telah bekerja lebih keras dan lebih cerdas sehingga pantas mendapat insentif.
(Widi Agustian)