Tom menjelaskan berdasarkan aturan yang ada, investor asing memang dilarang masuk ke perusahaan digital bermodal di bawah Rp10 miliar.
Perusahaan digital dalam kelas ini dikategorikan dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Adapun UMKM dengan valuasi lebih dari Rp100 miliar bisa mendapatkan suntikan modal asing tanpa batasan.
"Jadi, perusahaan kita harus secepat mungkin mencapai skala ekonomi, segera naik kelas jadi pemain dunia karena ekonomi digital persaingannya sudah regional dan global," imbuh Tom.