Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembangunan Jalan Tol Bukan dari Utang hingga Tugas Baru Badan Perlindungan Konsumen

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 10 Februari 2019 |09:08 WIB
Pembangunan Jalan Tol Bukan dari Utang hingga Tugas Baru Badan Perlindungan Konsumen
Ilustrasi Jalan Tol (Foto: Jasa Marga)
A
A
A

Organisasi

Menurut PP ini, susunan keanggotaan BPKN terdiri dari: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota BPKN paling sedikit 15 orang dan paling banyak 25 orang.

Anggota BPKN sebagaimana dimaksud, terdiri dari unsur: a. pemerintah; b. Pelaku Usaha; c. LPKSM; d. akademisi; dan e. tenaga ahli. “Jumlah wakil setiap unsur harus memperhatikan keseimbangan setiap unsur,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sedangkan masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

“Ketua dan Wakil Ketua BPKN dipilih oleh anggota,” bunyi Pasal 9 ayat (3) PP ini.

Dalam rangka pengusulan anggota BPKN, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan) membentuk tim seleksi paling lambat 10 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPKN.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim seleksi calon anggota BPKN, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri.

Adapun pengangkatan anggota BPKN, menurut PP ini, melalui tahapan sebagai berikut: a. Menteri mengajukan usul calon anggota BPKN yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan BPKN kepada Presiden b. Presiden melakukan konsultasi mengenai calon anggota BPKN sebagaimana dimaksud kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan c. Presiden mengangkat anggota BPKN.

PP ini menegaskan, biaya untuk pelaksanaan tugas BPKN dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara kepada ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN, menurut PP ini, dalam melaksanakan tugasnya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya, yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laolly pada 28 Januari 2019.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement