Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembangunan Jalan Tol Bukan dari Utang hingga Tugas Baru Badan Perlindungan Konsumen

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 10 Februari 2019 |09:08 WIB
Pembangunan Jalan Tol Bukan dari Utang hingga Tugas Baru Badan Perlindungan Konsumen
Ilustrasi Jalan Tol (Foto: Jasa Marga)
A
A
A

Pertumbuhan Ekonomi Tak Capai Target, Menko Darmin: Tahun Ini Kita Kerja Keras

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya akan kerja keras untuk bisa mencapai pertumbuhan ekonomi 2019 di 5,3%. Di mana, pada 2018, pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,17%.

"Ya kita kerja keras dong. Kalau kita enggak kerja keras ya enggak bisa. Kita tadi pagi juga ada acara kita sedang nyiapin kebijakan di bidang ekspor," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Dia menjelaskan, pemerintah saat ini fokus dulu kepada prosedur-prosedur ekspor dan logistik. Kemudian, apabila industrinya belum siap, maka masih memperbaiki apa yang ada aja dulu.

"Pokoknya mendorong memberikan dukungan supaya ekspornya membaik tapi ya sembari begitu kita akan urusi industrinya," katanya.

Presiden Jokowi Beri Tugas Baru Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Atas pertimbangan tersebut pada 23 Januari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Ditegaskan dalam PP ini, bahwa BPKN merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Dalam hal diperlukan, untuk meningkatkan kinerja, BPKN dapat membentuk perwakilan di ibukota daerah provinsi,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

BPKN, menurut PP ini, mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia.

Adapun tugas BPKN adalah:

1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen;

2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen;

3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen;

4. Mendorong berkembangnya LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;

5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada Konsumen;

6. Menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha; dan

7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement