JAKARTA - Ketentuan penurunan harga serta formula harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) umum nonsubsidi ditetapkan. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 tersebut, Badan Usaha telah melakukan penyesuaian dan melaporkan besaran harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN.
"Formulanya yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum Jenis Bensin Dan Solar yang Disalurkan lewat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan yang efektif berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019," kata Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto.
Formula harga dasar yang digunakan untuk menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN. Penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha tersebut, wajib dilaporkan kepada Pemerintah.
Baca Selengkapnya: Formulasi Harga BBM Nonsubsidi Ditetapkan, Dirjen Migas: Supaya Fair
(Kurniasih Miftakhul Jannah)