JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan ketentuan penurunan harga serta formula harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) umum nonsubsidi.
Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 tersebut, Badan Usaha telah melakukan penyesuaian dan melaporkan besaran harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN.
"Formulanya yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum Jenis Bensin Dan Solar yang Disalurkan lewat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan yang efektif berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019," papar Djoko pada jumpa pers, di Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (10/2/2019).
Baca Juga: Premium dan Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap Harga BBM
Formula harga dasar yang digunakan untuk menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN. Penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha tersebut, wajib dilaporkan kepada Pemerintah.
"Kebijakan yang dituangkan dalam kepmen tersebut diambil untuk melindungi konsumen, menjaga dan melindungi pelaku usaha untuk bersaing yang sehat dan fair serta tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar dan supaya terjadi persaingan yang sehat di antara badan usaha atau praktek usaha lebih fair," imbuh Siswanto.